Kades Sukamakmur, Sofyan Hadi Candra Yakub, Bisa Kembali Menjabat Usai Bebas dari Penjara

Jember Hari Ini – Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Sofyan Hadi Candra Yakub alias Yopi, bisa langsung menduduki jabatannya kembali sebagai kades setelah bebas dari hukuman penjara pada pekan depan.

Kuasa hukum Kades Sukamakmur, Sofyan Hadi Candra Yakub, Budi Hariyanto, menyampaikan alasan mengapa kliennya masih berhak untuk menduduki jabatannya kembali sebagai kades.

Salah satunya, dia belum pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai kades. Kemudian ancaman hukuman kasus yang menjerat Yopi dibawah 4 tahun.

Seperti diketahui, terdakwa sudah divonis 2 bulan 7 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap RS, seorang LC atau pemandu lagu. Atas vonis tersebut, Yopi sudah menjalani masa tahanan 2 bulan 3 hari, sehingga masih tersisa 4 hari lagi pasca putusan vonis.

Setelah bebas, yang bersangkutan bisa langsung kembali bekerja sebagai Kades Sukamakmur Ajung.

Sebelumnya Kades Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Sofyan Hadi Candra Yakub Alias Yopi, divonis bersalah, terbukti menganiaya RS, wanita pemandu lagu yang masih kekasihnya di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (04/09/2024).

Terdakwa divonis 2 bulan 7 hari, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan 23 hari dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Hendrawan. (Hafit)

Comments are closed.