
Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menemukan sejumlah berkas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Jember yang belum diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Karena itu, KPU telah mengembalikan berkas administrasi pencalonan tersebut ke masing-masing LO untuk dilengkapi dan diperbaiki.
Menurut Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi, Jumat (06/09/2024) mengatakan, sejumlah syarat yang belum lengkap diantaranya adan ijazah gelar akademik kedua Bapaslon yang belum dilegalisasi.
Seperti ijazah untuk gelar S1, S2, maupun S3. Selain itu, ada dokumen lainnya yang juga belum diupload ke SILONKADA, yakni bukti tanda terima pembayaran pajak dalam 5 tahun terakhir.
Selain itu, surat keterangan calon DPRD Jatim terpilih yang sudah di-PAW, namun belum diupload ke SILON. Padahal, secara fisik, surat tersebut sudah ada. Demikian juga surat pemeriksaan kesehatan juga sudah diserahkan. Ia berharap semua surat- surat keterangan medical check up juga segera diunggah ke SILONKADA.
Hendra menegaskan sudah ada kesepakatan dengan LO untuk menuntaskan berkas administrasi pencalonan hingga Sabtu (07/09/2024) meski di Peraturan KPU perbaikan berkas memang terakhir, Minggu (08/09/2024). Hal ini dilakukan untuk antisipasi jika ada kekurangan, masih punya waktu 1 hari untuk Bapaslon melakukan perbaikan.
Hendra menambahkan, kelengkapan berkas bapaslon kini sudah mencapai 90 persen, termasuk laporan harta kekayaan atau lhkpn dari dua bapaslon.
Selanjutnya, KPU Jember akan mengumumkan kembali hasil verifikasi administrasinya pada 7 September 2024. (Hafit)