
Jember Hari Ini – Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jember berinsial UI (22) akhirnya ditetapkan tersangka pada Kamis (12/09/2024). UI ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan pencabulan dan kekerasan seksual seorang anak yang masih duduk di bangku TK di Kecamatan Tempurejo.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis pagi (12/09/2024), pria asal Kecamatan Tempurejo itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kuasa Hukum tersangka, Suyitno Rahman, Jumat (13/09/2024) mengatakan tersangka mendatangi Polres Jember tanpa menunggu dipanggil. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, UI statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan. Terkait penetapan tersangka itu, Suyitno menilai telah sesuai prosedur. Seluruh unsur dalam penetapan tersangka tersebut sudah terpenuhi.
Sejauh ini, belum ada saksi meringankan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, saksi yang sebelumnya disebut berpotensi meringankan, ternyata menyatakan tidak mengetahui kronologi terjadinya kekerasan seksual tersebut. (Rusdi)