Pilkada Serentak 2024, BKPSDM Jember Belum Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN

Suko Winarno

Jember Hari Ini – Menghadapi momentum Pilkada serentak 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jember hingga saat ini belum mengeluarkan surat edaran terkait netralitas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, kepada Prosalina, Selasa (17/09/2024), mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Bawaslu di Jakarta bersama daerah kabupaten-kota yang lain.

Menurutnya, usai pertemuan di Jakarta, pihaknya bersama Bawaslu Jember akan menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN pada 26 September 2024.

Lebih lanjut, Suko mengatakan, usai sosialisasi pihaknya baru akan membuat surat edaran terkait netralitas ASN. Pihaknya memastikan secara tegas bahwa ASN wajib netral.

Tidak hanya Bawaslu, Pemkab Jember secara mandiri juga akan melakukan sosialisasi berkaitan dengan aturan disiplin dan netralitas ASN.

Seperti diketahui, pada Pilkada Jember 2024 terdapat dua Bakal Pasangan Calon yang akan maju. Pertama, yakni petahana Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman, kemudian pasangan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.

KPU telah menyatakan berkas syarat mendaftar kedua Bapaslon sudah lengkap dan memasuki tahap uji publik. Dilanjutkan pada tanggal 22 September 2024, KPU akan melakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, akan mulai pelaksanaan kampanye dan pada 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara Pilkada. (Ulil)

Comments are closed.