Jember Hari Ini – Waktu Pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) bersama Bupati dan DPRD Jember tinggal 5 hari lagi, hingga 22 September 2024.
Jika Perda tersebut tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan, maka draft Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tersebut langsung dikirim ke Kementerian ATR-BPN.
Mantan Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, kepada Prosalina, Rabu (18/09/2024) menyatakan sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, menanyakan perkembangan Raperda RTRW Kabupaten Jember.
Ternyata, ada petunjuk atau peraturan baru, jika Raperda RTRW Kabupaten tidak bisa selesai bersama DPRD Jember, maka draft Raperda tersebut akan langsung dikirim ke kementerian terkait.
Karena pengesahan Raperda tersebut tidak lagi melalui mekanisme peraturan Bupati Jember, maka pengesahan Raperda RTRW tersebut akan langsung dilakukan oleh kementerian terkait.
Sebab, DPRD Jember bersama Pemkab Jember hanya punya 2 bulan sejak turun surat persetujuan subtansi yang berakhir pada 22 September 2024.
Dengan mepetnya waktu tersebut dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Jember.
Sebelumnya, rencana penetapan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 tertunda, Jumat (16/08/2024).
Sebab, sejumlah fraksi di DPRD Jember menolak disahkan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa pasal krusial yang belum disepakati bersama. (Hafit)