
Jember Hari Ini – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jember menyatakan seluruh pegawai yang berstatus ASN ataupun Honorer, terikat dengan netralitas selama tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Netralitas ASN hingga tenaga honorer sudah wajib dijalani meski belum memasuki tahapan kampanye.
Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, kepada Prosalina mengatakan, jumlah ASN baik PNS hingga PPPK saat ini sekitar 13 ribu orang. Sementara jumlah Tenaga Honorer mencapai sekitar 11 ribu orang, sehingga total pegawai yang wajib netral di Pilkada 2024 mencapai 24 ribu orang.
Suko mengatakan, tidak hanya ASN, tenaga honorer juga wajib netral karena menjadi bagian dari Pemkab Jember yang sudah diupah menggunakan sumber anggaran dari negara.
Untuk menjaga netralitas tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab untuk turut melakukan sosialisasi hingga pemantauan melekat selama tahapan Pilkada.
Dia berharap, setiap OPD juga bisa berkoordinasi dengan Bawaslu atau melalui BKPSDM jika ditemukan ada pegawai yang tidak netral. Sebab, sesuai aturan, pegawai baik ASN hingga honorer memiliki aturan internal tersendiri, seperti Undang-Undang tentang ASN.
Seperti diketahui, pada Pilkada Jember 2024 terdapat dua bakal pasangan calon yang akan maju. Pertama, yakni Petahana Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman, kemudian pasangan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. KPU telah menyatakan berkas syarat mendaftar sudah lengkap dan sudah memasuki tahap uji publik.
Dilanjutkan pada tanggal 22 September 2024 KPU akan melakukan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan pada 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara Pilkada. (Ulil)