
Jember Hari Ini – PT KAI DAOP 9 Jember kembali melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 163, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, pada Kamis, siang (19/09/2024).
Kali ini pihak KAI menggandeng Dishub dan Satlantas Polres Jember untuk melakukan penindakan di tempat bagi para pelanggar.
Vice President KAI DAOP 9 Jember, Hengky Prasetyo, mengatakan, di wilayah DAOP 9 Jember dari Pasuruan sampai Ketapang Banyuwangi terdapat 327 perlintasan sebidang dan tidak sebidang.
Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dan jalur kereta api yang berada pada bidang tanah yang sama. Sementara perlintasan tak sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api, namun keduanya dibuat dalam bidang yang tidak sama, bisa dari atas atau bawah.
Di Kabupaten Jember sendiri terdapat 98 perlintasan sebidang dengan rincian 42 kondisinya dijaga secara swadaya, 55 tidak terjaga, dan satu merupakan perlintasan liar.
Sejauh ini, KAI DAOP 9 Jember terus mengupayakan menutup perlintasan liar selama bukan menjadi akses satu-satunya bagi masyarakat. Jika ternyata merupakan akses satu-satunya, maka KAI DAOP 9 Jember akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember agar ada penjagaan secara swadaya.
Selain itu, untuk mencegah terjadi kecelakaan, KAI DAOP 9 Jember juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi. Dalam sosialisasi kali ini, PT KAI DAOP 9 Jember menyiapkan souvenir bagi para pengendara yang tertib. Sebaliknya, dengan melibatkan Satlantas Polres Jember, KAI juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap para pelanggar.
Lebih lanjut, Hendy berharap dengan adanya sosialisasi dan edukasi, masyarakat bisa lebih tertib saat melintas di perlintasan sebidang. Yakni dengan membiasakan tengok kanan kiri memastikan tidak ada kereta api sebelum memutuskan melintas. (Rusdi)