
Jember Hari Ini – Diduga memasang patok tapal batas tanah milik warga tanpa izin, seorang oknum perangkat Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, diadukan ke Mapolres Jember, Kamis (19/09/2024).
Sebab, oknum perangkat desa tersebut memasang patok batas pekarangan milik warga untuk dijadikan jalan tanpa seizin pemilik, Rumiyati.
Menurut, kuasa hukum Rumiyati, Budi Hariyanto, kliennya merasa dirugikan sehingga mengadukan kasus tersebut ke Mapolres Jember, Kamis (19/09/2024).
Menurut Budi, perangkat desa tersebut nekat memasang patok batas jalan tanpa izin karena mengklaim sebagai bagian dari jalan desa. Menurutnya, sesuai dengan Akta yang dimiliki oleh kliennya, tanah tersebut masih masuk dalam sertifikat tanah Rumiyati.
Pihak perangkat desa tersebut masih ngotot menyatakan jika sertifikat orang tua Rumiyati tidak sesuai dengan data di Kerawangan Desa. Kendati demikian, ketika dimintai data dari Kerawangan Desa tersebut tidak diberikan. Budi pun telah mendatangkan pihak BPN dan menyebut data milik kliennya benar dan sudah sesuai.
Budi menambahkan, akibat dari penyerobotan ini tanah milik Rumiyati berkurang sekitar 15 meter persegi dan tanpa ada ganti rugi.
Sementara itu, PJ Kepala Desa Glundengan, Achmad Muzayin, yang juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Wuluhan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon untuk konfirmasi pada Jumat siang (20/09/2024), hingga kini belum merepons. (Hafit)