
Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2024.
Komisioner KPU Jember divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas, Andi Wasis, mengatakan, penerimaan berkas dokumen pendaftaran KPPS bisa dilakukan di masing-masing Seketariat PPS di kantor desa atau kelurahan se-Kabupaten Jember, mulai tanggal 17-27 September 2024.
Andi mengatakan, kebutuhan untuk tenaga KPPS di pilkada Jember 2024 sekitar 28 ribu orang. Jumlah itu dilihat dari kebutuhan untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Jember, jumlah TPS di Pilkada 2024 mencapai 4.046. Tiap TPS akan ditempatkan 7 orang petugas KPPS.
Dia melanjutkan, KPU Jember sejauh ini belum membatasi jumlah pendaftar. Menurutnya, peluang untuk diterima menjadi petugas KPPS cukup mudah selama bisa memenuhi persyaratan dasar.
Beberapa diantaranya seperti minimal harus lulus sekolah SMA sederajat tidak menjadi anggota Partai Politik dan masih berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Sementara untuk kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, akan dioptimalkan sesuai dengan jumlah pendaftar yang masuk. Namun, jika jumlah 30 persen keterwakilan perempuan tidak tercapai, pihaknya hanya akan tetap melanjutkan sesuai ketersediaan jumlah pendaftar yang memenuhi syarat. (Ulil)