PKB Jember Tegur Bupati Terkait Penggantian Kabag Kesra

Jember Hari Ini – Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, angkat bicara terkait polemik penggantian Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember. Ayub menilai tindakan bupati melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Ayub mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, kepala daerah yang hendak maju sebagai petahana dalam Pilkada dilarang mengubah struktur atau memutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Larangan itu sudah dikeluarkan enam bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.

Namun, Ayub kaget ternyata Bupati Jember, Hendy Siswanto, memutasi jabatan Kabag Kesra, dari Achmad Mushaddaq ke Bagus Hendrawan. Ayub menilai penggantian jabatan tersebut melanggar aturan sebab yang ditunjuk sebagai pengganti dengan status PLH berasal dari instansi luar, yakni Sekretaris Kecamatan Sukorambi.

Menurutnya, jika memang Achmad Mushaddaq cuti dengan alasan sakit, maka Hendy Siswanto bisa menunjuk pejabat dibawah Achmad Mushaddaq. Ayub khawatir jika hal ini dianggap benar, maka akan ada mutasi camat besar-besaran menjelang pemungutan suara. (Rusdi)

Comments are closed.