Jember Hari Ini – Meskipun masih memiliki hak pilih seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada diwajibkan netral. Untuk itu, ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 juga terancam sanksi sedang hingga berat.
Demikian disampaikan kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, usai deklarasi netralitas ASN yang diikuti ratusan ASN lintas instansi di Hotel Grand Fortuna Selasa siang (24/09/2024).
Suko mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pelanggaran netralitas ASN dalam perhelatan politik tidak ada sanksi ringan. Dalam aturan tersebut tertulis tegas hanya terdapat sanksi sedang hingga berat.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat konsekuensinya akan diberhentikan. Karena itu, Suko berpesan kepada ASN di Kabupaten Jember selalu berhati-hati. Jangan sampai karena ketidaktahuannya justru melanggar netralitas.
Selain mengingatkan tidak turut serta dalam kegiatan kampanye ASN juga harus berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai menyukai konten salah satu paslon apalagi sampai berfoto dengan pose tangan yang mengarah kepada simbol nomor urut pasangan.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, meskipun wajib netral namun ASN masih memiliki hak pilih. Karena itu, Bawaslu tidak mempersoalkan ASN hadir dalam kegiatan kampanye.
Kendati bisa hadir dalam kegiatan kampanye Devi menegaskan, ASN tidak boleh menjadi peserta kampanye aktif. Seperti tidak boleh menggunakan atribut salah satu atau kedua pasangan calon serta tidak boleh mengikuti yel-yel. (Rusdi)