
Jember Hari Ini – Universitas Jember (UNEJ) melalui FISIP dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah melakukan serangkaian pengumpulan data dan informasi serta pemeriksaan terhadap korban dan pelaku kasus Post A Picture (PAP) yang dilakukan oleh mahasiswa FISIP UNEJ. Seperti diketahui, pelaku merupakan seorang Mahasiswa FISIP UNEJ berinisial IM. Kasus ini sempat viral di media sosial dan sejumlah korban pun akhirnya buka suara.
Mahasiswa angkatan 2019 program studi Hubungan Internasional itu disebut membuat ratusan akun palsu untuk mengelabui dengan tujuan memperoleh foto telanjang perempuan yang menjadi korban.
Ketua Tim Kerja Humas UNEJ, Iim Fahmi Ilman kepada Prosalina Selasa (24/09/2024) mengatakan, terdapat tiga poin penting hasil pemeriksaan dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pertama, dinyatakan benar telah terjadi tindak asusila berupa permintaan PAP yang dilakukan oleh pelaku IM kepada sejumlah korban.
Kedua, pelaku telah mengakui tindakannya dan bersedia menerima sanksi dari UNEJ.
Ketiga, para korban meminta UNEJ menjatuhkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh IM. Tiga poin hasil pengumpulan data dan informasi dari Satgas PPKS tersebut kemudian diserahkan kepada Rektor UNEJ pada Jumat (20/09/2024).
Laporan dari FISIP dan Satgas PPKS selanjutnya akan menjadi dasar bagi Rektor UNEJ untuk memutuskan tindakan atau sanksi bagi pelaku. Lebih lanjut Fahmi mengatakan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada pelaku yakni dikeluarkan dari UNEJ.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada korban yang ingin menyampaikan laporan bisa menghubungi Satgas PPKS melalui media sosial atau hotline di 081-216-880-300. (Ulil)