Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Jember kembali mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar tidak melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Sebab, Kades yang melanggar bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana dengan ancaman hukuman 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara.
Demikian ditegaskan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Dwi Caesar Octavianus, dan Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, saat menjadi narasumber sosialisasi dan deklarasi netralitas Kepala Desa di sebuah Hotel di Jember, Kamis (26/09/2024).
Menurut Dwi, aturan tentang netralitas Kades sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 71. Dalam aturan itu disebutkan pejabat negara seperti ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. Karena itu, Dwi Caesar meminta kades menghindari semua potensi pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang sebanyak 226 Kades. Pihaknya menekankan agar Kades harus betul-betul netral tidak memihak salah satu pasangan calon.
Bagi pelanggar bisa diproses pidana melalui penegakan hukum terpadu. Sedangkan pelanggaran administrasi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Desa akan diserahkan kepada Bupati. (Hafit)