Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengkaji satu persatu susunan tim pemenangan kedua Pasangan Calon di Pilkada Jember 2024. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya keterlibatan ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, mengatakan, berdasarkan data yang diberikan Pasangan Calon, jumlah dalam tim kampanye kabupaten tiap Pasangan Calon sebanyak 140 orang.
Bawaslu hingga saat ini masih mengkaji satu persatu susunan tim kampanye tersebut. Jika memang dalam hasil kajian nanti ditemukan keterlibatan Kepala Desa, ASN, TNI, Polri, maka Bawaslu akan meminta susunan tim sukses tersebut direvisi. Sebab, sesuai aturan Kepala Desa, ASN, TNI, dan Polri tidak diperbolehkan terlibat politik praktis menjadi tim sukses pasangan calon.
Sementara itu, terkait banner kepala desa yang menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, hingga saat ini juga masih dalam proses pengkajian. Bawaslu belum bisa memberikan pernyataan tindakan tersebut melanggar atau tidak. (Rusdi)