
Jember Hari Ini – PJS Bupati Jember, Imam Hidayat, masih akan berkoordinasi tentang Raperda RTRW yang gagal mendapatkan persetujuan bersama di DPRD Jember.
Pengesahan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW bersama Bupati dan DPRD Jember sudah berakhir pada Minggu 22 September 2024. Untuk itu, Imam Hidayat, masih akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan DPRD Jember.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke tim internal di Pemkab Jember dan masih mempelajari secara detail Perda yang akan berlaku selama 20 tahun ini.
Sebelumnya, mantan Ketua Pansus RTRW DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan draft Raperda tersebut akan langsung dikirim ke Kementerian ATR/BPN.
Dia menjelaskan, jika Raperda RTRW tidak tuntas dibahas, maka akan langsung dikirim ke kementerian terkait karena pengesahan Raperda tersebut tidak lagi melalui mekanisme peraturan Bupati Jember, melainkan langsung dilakukan oleh kementerian terkait. (Hafit)
