Tak Perlu Izin Mendagri, PJS Bupati Jember Ganti PLT Dirut RSD dr. Soebandi

Imam Hidayat

Jember Hari Ini – PJS Bupati Jember, Imam Hidayat, mengganti posisi jabatan PLT Direktur RSD dr. Soebandi. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hendro Soelistijono kini menggantikan posisi Lilik Lailiyah sebagai PLT Direktur RSD Soebandi Jember.

Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, mengatakan, SK penggantian PLT Direktur RSD dr. Soebandi telah ditandatangani PJS Bupati Jember Imam Hidayat pada tanggal 27 September 2024.

Penggantian dilakukan karena masa jabatan Lilik Lailiyah sebagai PLT Direktur RSD dr. Soebandi telah berakhir. Saat ini Lilik Lailiyah kembali ke jabatan definitif sebagai Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSD Soebandi.

Sebagai gantinya, PJS Bupati Jember menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr. Hendro Soelistijono sebagai PLT Direktur RSD Soebandi. Sesuai Perda, jabatan PLT di Kabupaten Jember berlaku selama tiga bulan.

Pergantian PLT Direktur RSD dr. Soebandi, lanjut Suko, tidak bertentangan dengan aturan apapun. SK PJS Bupati Jember telah sesuai dengan Permenpan Nomor 22 Tahun 2024 dan Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024.

Sesuai aturan, PJ maupun PJS Gubernur, Walikota, dan Bupati boleh menetapkan PLT dan Pelaksana Harian dalam aspek kepegawaian tanpa perlu izin dan persetujuan Menteri Dalam Negeri. (Rusdi)

Comments are closed.