
Jember Hari Ini – Aksi cuti massal yang dilakukan para hakim dari berbagai wilayah di Indonesia selama sepekan, sejak 7 hinggga 11 Oktober 2024, dipastikan tidak akan mengganggu jalannya persidangan.
Upaya para hakim memperoleh hak cuti juga dilakukan dengan mekanisme yang legal. Tidak hanya itu, melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) para hakim juga didorong untuk memprioritaskan penanganan sidang yang emergency, seperti terkait penahanan dan proses sidang yang berlangsung singkat dan harus segera diputuskan.
Juru Bicara Hakim PN Jember, I Gusti Ngurah Taruna, Selasa (08/10/2024) mengatakan, dari 11 hakim di PN Jember hanya 2 orang saja yang hari ini mengikuti cuti masal secara nasional. Surat permohonan mereka pun telah disetujui pimpinan.
Perwakilan hakim dari berbagai daerah itu akan mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Keuangan, Bappenas hingga bertemu sejumlah tokoh pada hari ini.
Seperti diketahui, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini, termasuk dua diantaranya dari Pengadilan Negeri Jember. Dari jumlah tersebut, lebih dari 70 hakim bersedia hadir ke Jakarta dengan biaya pribadi untuk menyuarakan tuntutan mereka karena pemerintah dinilai lamban. (Ulil)