Jember Hari Ini – Hingga Selasa, (08/10/2024), sedikitnya ada 6 kasus pelanggaran etik dan pidana pada Pilkada serentak yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember. Keenam kasus tersebut masih dalam proses kajian Bawaslu untuk bisa ditindaklanjuti pada proses berikutnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, ada 3 jenis pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, yakni pelanggaran etik, netralitas, dan pelanggaran pidana.
Dia menjelaskan, diantara laporan pelanggaran etik, yakni dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, seperti di Kecamatan Jelbuk dan Kecamatan Jombang.
Menurut Devi, dari 6 laporan tersebut, 5 diantaranya pelapornya adalah dari tim hukum pasangan calon 02. Sedangkan satu diantaranya adalah tanpa keterangana terkait dugaan pelanggaran kampanye pidana menghalang-halangi kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Semboro. (Hafit)