Pedagang Sapi di Sumberbaru Ditangkap Polisi

Tersangka SP saat diperiksa polisi.

Jember Hari Ini – Seorang pedagang sapi berinisial SP, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, ditangkap polisi. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian sapi.

Kapolsek Sumberbaru, Iptu Agus Senja, Selasa (08/10/2024) mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka yang sudah bertahun-tahun berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi para korban. Tersangka membeli sapi milik korban seharga Rp10 juta hingga belasan juta.

Dalam transaksi tersebut, tersangka tidak langsung melunasi pembayaran, namun hanya membayar uang muka. Setelah sekian bulan ditagih, tersangka tak kunjung melunasi pembayaran tersebut. Karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor ke Polsek Sumberbaru.

Sejauh ini, lanjut Agus, korban tercatat ada lima orang yang tersebar di Sumberbaru sampai Kabupaten Lumajang. Kerugian korban beragam, mulai dari Rp5-10 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap pada Senin (07/10/2024). Saat ini tersangka langsung ditahan di Polsek Sumberbaru.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku belum bisa melunasi pembelian sapi karena belum dibayar oleh juragannya yang ada di Jakarta. Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan nama dan alamat juragan yang disebutnya kepada polisi.

Lebih jauh Agus menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 379 KUHP. Tersangka terancam maksimal enam tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.