
Jember Hari Ini – Para hakim di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A juga ikut serta dalam aksi cuti massal sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan kesejahteraan gaji dan tunjangan para hakim. Cuti serentak para hakim dari berbagai daerah di Indonesia ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.
Juru Bicara Hakim PN Jember, I Gusti Ngurah Taruna, mengatakan, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia untuk melakukan langkah untuk cuti bersama serentak dilakukan dengan tidak tergesa-gesa. Sebab, sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah berjuang untuk perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012.
Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dengan harapan pemerintah memberikan perhatian terkait kesejahteraan para hakim. Namun, upaya itu hingga saat ini belum memperoleh respons positif dari pemerintah.
Dia mengatakan, terdapat 4 isu penting yang menjadi tuntutan para hakim di Indonesia, termasuk hakim dari PN Jember.
Pertama, pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 2018 terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012. Namun, upaya itu masih diabaikan oleh pemerintah, padahal bisa memberi dampak signifikan pada kesejahteraan hakim.
Kedua, pengesahan RUU Jabatan Hakim. Sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.
Kemudian peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim. Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.
Selanjutnya adalah pengesahan RUU Contempt of Court. Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghindaan.
Dia menyebut, dukungan ini mengalir dari para hakim mulai dari tingkat pertama, banding hingga Hakim Agung. Dukungan juga datang dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga yang peduli dengan independensi peradilan di Indonesia.
Hingga 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini, termasuk dua diantaranya dari Pengadilan Negeri Jember. Dari jumlah tersebut, lebih dari 70 hakim bersedia hadir ke Jakarta dengan biaya pribadi untuk menyuarakan tuntutan mereka karena pemerintah dinilai lamban. (Ulil)