Jember Hari Ini – Sebanyak 8 guru non ASN di Kabupaten Jember tertolak oleh sistem, tidak bisa mendaftar pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Para guru tersebut tertolak oleh sistem pendaftaran di SSCASN-BKN karena tercatat sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Artinya, mereka sudah tercatat sebagai ASN. Kendati demikian, 8 guru tersebut sebenarnya masih dalam status non ASN dan masuk dalam prioritas pertama untuk rekrutmen PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, mengatakan, setelah para guru menyampaikan protes, pihak Badan Kepegawaian Provinsi kemudian melakukan verifikasi. Hasilnya, para guru tersebut kemudian bisa mendaftar ke seleksi PPPK 2024.
Pengumuman itu, kata Suko, sudah disampaikan BKN Jatim sejak Senin (07/10/2024). Namun sayangnya, dari 8 guru non ASN yang sempat tertolak sistem, kini tinggal 6 guru yang bisa mendaftar. Sebab, 2 guru lainnya ternyata ada yang belum lulus pendidikan S1, dan satu guru sudah meninggal.
Suko mengatakan, para guru non ASN yang mendaftar namun tertolak oleh sistem bisa melapor agar haknya untuk mengikuti seleksi PPPK bisa terpenuhi.
Sebelumnya, Kabupaten Jember memperoleh kuota rekurtmen PPPK sebanyak 2.000 pegawai. Dari jumlah itu, formasi guru sebanyak 738, kemudian nakes 662, dan untuk tenaga teknis atau staf 600 orang.
Proses mendaftar dibuka mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pendaftar tenaga honorer prioritas 1, kemudian eks THK 2, dan tenaga yang sudah masuk dalam database BKN.
Kemudian pendaftaran tahap kedua dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada tahap kedua ini, baru dikhususkan untuk tenaga honorer pada umumnya. (Ulil)