Jember Hari Ini – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan pada Kereta Api Logawa dari Purwokerto tujuan Jember yang sedang melintas diantara Stasiun Rambipuji-Mangli pada Rabu (09/10/2024) pukul 18.40 WIB. Akibat dari tindakan tersebut membuat kaca Kereta Api Logawa pada kursi 2AB retak.
Menindaklanjuti laporan dari masinis Kereta Api Logawa tentang peristiwa tersebut, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.
Manajer Hukum dan Humas KAI DAOP 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu pada KA Logawa selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya.
KAI DAOP 9 Jember akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat.
Cahyo mengatakan, tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas, melanggar Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika sampai mengenai penumpang, bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Apalagi, jika sampai menyebabkan penumpang meninggal, bisa dipenjara seumur hidup.
Lebih lanjut Cahyo mengatakan, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT Inka, KAI mengalami kerugian bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT Inka. (Ulil)