Karyawan Putra Mandiri Berjuang Pulihkan Nama Baik Setelah Dituduh Sebagai Pencuri

Merlyn Dian Dika

Jember Hari Ini – Moch. Roby Achwan, seorang karyawan Koperasi Putra Mandiri berjuang mengembalikan nama baiknya. Sebab, ia sebelumnya menjadi korban pencemaran nama baik oleh nasabahnya berinisial HS, warga Kecamatan Mumbulsari.

Kuasa Hukum Roby, Merlyn Dian Dika, Kamis (10/10/2024) mengatakan, tuduhan pencurian tanpa bukti yang dilayangkan HS terhadap Roby, telah menimbulkan kerugian materil dan non materil. Sebab, setelah dilaporkan, Roby harus sering bolak balik memenuhi panggilan penyidik Polsek Mumbulsari sejak Februari 2022.

Hal itu berakibat pada penurunan kinerja Roby sebagai karyawan koperasi. Karena waktunya banyak tersita untuk menyikapi laporan HS, Roby akhirnya diberikan surat peringatan karena tidak mampu mencapai target bulanan dari koperasi.

Tak cukup sampai di situ, akibat tuduhan tanpa bukti tersebut, sebagian masyarakat yang belum mengetahui fakta yang sebenarnya masih menganggap Roby sebagai pencuri. Karena itu, setelah HS ditahan atas kasus pencemaran nama baik, menjadi kesempatan bagi Roby mengembalikan nama baiknya.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengumumkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum atas kasus HS kepada masyarakat melalui media. Merlyn berharap dengan adanya pengumuman tersebut, masyarakat yang masih menganggap Roby sebagai pencuri bisa sadar.

Sebelumnya, HS dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jember dengan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIA Jember. HS akan menjalani penahanan selama empat bulan sesuai putusan banding. (Rusdi)

Comments are closed.