KPU Jember Sebut Iklan Kampanye di Media Massa Baru Bisa 14 Hari Sebelum Masa Tenang

Jember Hari Ini – Penayangan iklan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Jember 2024 di media elektronik, cetak, dan media sosial baru bisa digelar 14 hari sebelum hari tenang, yakni mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024 mendatang.

Demikian ditegaskan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jember, Zeni Musafa, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Kamis, (10/10/2024).

Menurut Zeni, dalam surat keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, diatur durasi iklan untuk media elektronik yakni untuk media televisi maksimal durasi 30 detik paling banyak 10 spot iklan setiap harinya. Demikian juga dengan media radio, paling banyak 10 spot iklan dengan durasi maksimal 60 detik.

Ditegaskan Zeni, tidak ada ketentuan penayangan iklan di luar jadwal 14 hari sebelum masa tenang. Dia berharap semua pihak bisa mematuhi Peraturan KPU tersebut.

Zeni menambahkan, aturan serupa juga berlaku untuk penayangan media daring atau online. Namun, dia menegaskan, penayangan iklan kampanye di media daring dilakukan oleh media yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai peraturan perundang-undangan. (Hafit)

Comments are closed.