
Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk salah satunya guru honorer.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (10/10/2024) mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ada warga yang memohon perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polres Jember.
Pemohon tersebut melampirkan dokumen SIM palsu. Atas kejadian itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka berinisial SH, warga Sragen, Jawa Tengah.
Polisi melakukan upaya penangkapan terhadap SH pada hari Senin, (07/10/2024). Setelah dikembangkan, polisi juga berhasil menangkap empat tersangka lain, yakni GAA, warga Kecamatan Panti, MW, warga Kecamatan Kalisat, MHF, warga Kecamatan Ledokombo, dan ZC, warga Kecamatan Kalisat.
Saat diinterogasi, mereka mengaku sejak bulan Juni-Oktober 2024 telah mencetak ratusan dokumen palsu, mulai dari kartu BPJS Kesehatan, KTP, NPWP, buku nikah, sertifikat tanah, dan SIM. Seluruh dokumen palsu tersebut dicetak di tempat percetakan milik tersangka di Kecamatan Kalisat.
Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari yang bertugas mencari korban hingga proses pengeditan. Berdasarkan hasil validasi, lanjut Bayu, dipastikan seluruh produk tersebut palsu, baik dari segi fisik maupun data yang tertera pada dokumen tersebut. Dengan demikian, dugaan ada keterlibatan orang dalam pada kasus tersebut gugur.
Lebih jauh Bayu mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 KUHP. Kelima tersangka terancam maksimal enam tahun penjara. (Rusdi)