50 Persen Lebih Anggota DPRD Jember Gadaikan SK-nya untuk Pinjam Uang di Bank

Ahmad Halim

Jember Hari Ini – Fenomena anggota DPRD langsung menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan ke bank untuk melunasi utang juga terjadi di Jember.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan, usai anggota dewan dilantik pada 21 Agustus 2024 lalu, dirinya harus menandatangani banyak dokumen untuk persetujuan anggota dewan menggadaikan SK.

Bahkan, jumlah anggota dewan periode 2024-2029 di DPRD Jember yang sudah menggadaikan SK-nya ke bank mencapai lebih dari 50 persen. Bila ada 50 anggota dewan, artinya sudah lebih dari 25 yang menggadaikan SK-nya.

Sebab, kata Halim, anggota dewan yang akan menggadaikan SK ke bank harus melalui persetujuan ketua partai, ketua fraksi masing-masing, baru kemudian Ketua DPRD.

Seperti diketahui, sebelum dilantik sebagai Ketua DPRD Definitif pada Rabu lalu (09/10/2024), Halim sudah menjabat sebagai Ketua DPRD Jember sementara.

Dia juga menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Jember. Wajar jika Halim mengetahui berapa jumlah anggota dewan yang sudah menggadaikan SK-nya ke bank.

Tidak hanya itu, Halim menyebut, nilai pinjaman ke bank tersebut juga variatif, dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. Para anggota dewan juga tidak diperbolehkan menggadaikan SK-nya selama 5 tahun menjabat.

Dia mengatakan, anggota dewan yang menggadaikan SK rata-rata untuk menuntaskan masalah utang. Sebab, anggota dewan terpilih sebelumnya sudah mengeluarkan uang untuk kebutuhan kampanye dan lainnya. (Ulil)

Comments are closed.