
Jember Hari Ini – Kasus dugaan pembubaran senam ratusan emak-emak di lapangan Desa Semboro, Kecamatan Semboro, oleh Kades setempat, kini dalam proses penganan Bawaslu Kabupaten Jember.
Pembubaran tersebut, dinilai telah menghalang-halanginya kampanye salah satu Pasangan Calon melalui kegiatan senam pada Jumat, (04/10/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan adanya laporan tersebut pada Kamis (10/10/2024). Untuk selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap saksi dari pelapor serta terlapor Kades Semboro.
Sebab, pihaknya tidak hanya melihat barang bukti saja, tapi harus mengklarifikasi terhadap pelapor dan terlapor yang dinilai menghalang-halangi proses kampanye di Pilkada Jember 2024.
Dalam laporannya, pelapor menyebut aksi pembubaran kegiatan senam merupakan pelanggaran pidana. Sesuai Pasal 71 Juncto Pasal 188 undang-undang pemilihan, Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
Selain itu, melanggar Pasal 187 Ayat 4, yakni menghalang-halanginya proses kampanye. Terkait hal tersebut, pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti, diantaranya bukti surat dan saksi tindakan pembubaran senam.
Sebelumnya, senam ratusan emak-emak yang diselenggarakan oleh relawan salah satu pendukung Calon Bupati Jember pagi batal digelar. Sebab, pihak Pemerintah Desa Semboro tidak mengizinkan lapangan yang ada di timur balai desa digunakan kegiatan tersebut.
Menurut Kepala Desa Semboro, Antoni, kegiatan senam tersebut tidak bisa digelar di lapangan di desanya karena tidak berizin. (Hafit)