
Jember Hari Ini – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2025 akan menerima tambahan sekitar Rp200 miliar. Tambahan ini berasal dari perubahan alokasi bagi hasil pajak provinsi dengan kabupaten/kota.
Menurut Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, tambahan sekitar Rp200 miliar tersebut berasal dari bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Jawa Timur. Hal ini karena adanya perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan.
Dia menjelaskan, alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor sebelumnya, pembagiannya untuk provinsi sebanyak 60 persen dan kabupaten/kota mendapatkan 40 persen.
Selanjutnya dalam peraturan yang baru tersebut, provinsi mendapatkan 40 persen dan kabupaten/kota mendapatkan 60 persen.
Sebelumnya, Ketua TAPD yang juga Sekda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menyebut kekuatan APBD Jember tahun 2025 sebesar Rp4,33 triliun.
Pantauan Prosalina FM di kantor DPRD Jember, hingga Jumat siang, (11/10/2024) sejumlah anggota dewan masih menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi beberapa surat masuk diantaranya tentang KUA-PPAS, netralitas ASN, dan sebagainya. (Hafit)