Jember Hari Ini – Bawa kabur pelajar putri dibawah umur asal Kecamatan Mayang, seorang pria berinisial FD (20), warga Dusun Krajan Desa Pakusari, dibekuk anggota Polsek Mayang.
FD ditangkap di tempat persembunyiannya, Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat. FD diduga memperkosa gadis yang masih dibawah umur.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni, dari keterangan ibu korban, korban dijemput pelaku FD dari sekolahnya tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya, Senin (07/10/2024). Karena korban tidak pulang, orang tua korban membuat laporan kehilangan putrinya pada hari Selasa (08/10/2024).
Atas laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga diperoleh informasi pada pukul 8 malam korban dan tersangka berada di rumah saudaranya di Desa Gambiran Kalisat. Atas informasi itu, pihaknya bergerak cepat membawa tersangka dan korban ke Polsek Mayang.
Saat diinterogasi, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini mengaku mengalami kekerasan seksual oleh tersangka FD saat menginap di rumah teman tersangka di Desa Tegalrejo. Usai melancarkan aksinya, tersangka selanjutnya membawa korban ke rumah saudaranya di Desa Gambiran.
AKP Sugeng menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Mayang. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 JO Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 JO Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hafit)