Polisi Bekuk Dukun Cabul di Bondowoso yang Lakukan Kekerasan Seksual pada ABK

Tersangka Abah Yusuf saat dibawa ke Polres Bondowoso.

Jember Hari Ini – Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang dukun cabul terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Usai ditangkap, pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Kasi Humas Polres Bondowoso, IPDA Bobby Dwi Siswanto, kepada Prosalina, Sabtu (12/10/2024) mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Supandi alias Mbah Yusuf alias Bindereh (39), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Abah Yusuf, begitu dikenalnya, terbukti telah melakukan tindakan pencabulan kepada seorang Anak Berkebutuhan Khusus berusia 16 tahun.

Kronologisnya, bermula saat korban yang merupakan siswi SMK pada bulan Juni 2024 lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang diderita.

Rangkaian ritualnya sangat bejat. Pelaku Supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali. Pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka di bagian alat vital.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka merupakan residivis pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Sementara akibat kelakuan bejatnya tersangka dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Ulil)

Comments are closed.