Jember Hari Ini – Merasa diperlakukan tidak adil dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, saksi yang merekam mobil plat merah yang diduga membawa alat peraga kampanye Paslon 1, Hendy Siswanto-MB Firjaun Barlaman, memilih melaporkan ke PJS Bupati Jember, Imam Hidayat.
Saksi tersebut adalah seorang advokat bernama Muhammad Husni Thamrin. Dia langsung mendatangi Kantor Bupati Jember pada Senin, (14/10/2024). Bahkan, dalam laporannya juga ditembuskan ke Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Thamrin, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember karena diduga ada mobil plat merah yang mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Petahana.
Namun, dalam penanganan kasus tersebut, Thamrin mengaku diprank atau dikerjai oleh Bawaslu karena saat dipanggil untuk klarifikasi, ia malah tidak ditemui oleh Komisioner Bawaslu. Karena itu, dengan kecewa ia pulang pada Sabtu kemarin (12/10/2024).
Namun, tadi malam pelapor, Nuris, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, mendapatkan surat dari Bawaslu Jember bahwa kasus tersebut sudah tidak memenuhi syarat.
Thamrin menyayangkan tindakan Bawaslu tersebut karena dirinya selaku saksi dalam kasus tersebut tidak diklarifikasi. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara berurutan yakni pelapor, saksi, baru terlapor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, membantah telah ngeprank atau mengerjai saksi. Dia menjelaskan, laporan dugaan mobil plat merah mengangkut APK tidak memenuhi syarat.
Sanda menjelaskan, bukti vidio yang dibawa pelapor tidak terlihat jelas adanya banner dari salah satu Calon Bupati. Selain itu, keterangan dari pihak terlapor dalam hal ini Plt Camat Ambulu, banner yang ada di dalam mobil plat merah tersebut merupakan banner ucapan HUT TNI.
Sanda juga membantah tidak menemui saksi karena saat itu ada stafnya yang menemui saksi. Sebab, beberapa komisioner juga sedang ada kegiatan di luar.
Diketahui, dalam surat pengaduannya, Thamrin menduga Plt Camat Ambulu, Hafid, melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dengan ancaman pidana dan denda serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 5. (Hafit)