
Jember Hari Ini – Setelah sempat deadlock, pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Jember periode 2024-2044 akhirnya kembali dibahas pada Rabu (16/10/2024).
Sebelumnya Raperda RTRW dibahas oleh Pansus kali ini pembahasan dilakukan langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.
Menurut anggota Bapemperda DPRD Jember, David Handoko Seto, pembahasan kali ini untuk mengakomodir peran serta masyarakat dalam penyusunan Perda yang berlaku selama 20 tahun tersebut.
Sebab, dalam pembahasan sebelumnya, dalam konsideran tidak ditemukan pasal 68 tentang peran serta masyarakat. Selain itu, masih ada beberapa substansi dalam Perda yang belum dimasukkan, yakni tentang detail perencanaan tentang mitigasi bencana. Diantaranya tentang skala dalam peta harus dinarasikan secara detail.
Sebab, Kabupaten Jember berbeda dengan daerah lain terkait peta potensi rawan bencana. Dengan demikian, tingkat kerawanannya harus ada klasifikasi rawan bencana, mana yang masuk prioritas, menengah, dan biasa-biasa saja.
David menambahkan, masih ada waktu selama 5 hari lagi hingga 21 Oktober 2024 untuk membahas Raperda tersebut.
Sebelumnya, batas akhir pengesahan Raperda RTRW sudah berlalu sejak 22 September 2024, namun ada peraturan menteri yang baru, yang memberikan kelonggaran hingga 21 Oktober.
Penetapan perubahan Raperda RTRW sebelumnya tertunda pada Jumat siang 16 Agustus 2024 lalu. Sebab, sejumlah fraksi di DPRD Jember menolak disahkan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa pasal krusial yang belum disepakati bersama. (Hafit)