
Jember Hari Ini – MY (38) warga Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, harus meringkuk di Polsek Mayang karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
MY diduga telah mengancam akan membacok tetangganya sendiri, korban yakni Rahmat (35) dan ibu mertua Rahmat.
Kepada Prosalina FM, Kamis (17/10/2024), Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdhoni, mengatakan, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu bermula ketika tersangka MY tersinggung karena mendengar kabar dirinya telah diejek.
Usai bertengkar, tersangka pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang bersarung. Selanjutnya tersangka mengeluarkan parang dari sarungnya sambil mengancam akan membunuh korban serta mertua korban.
Beruntung, banyak tetangga di sekitarnya. Disaat tersangka lengah, korban dan para saksi memberanikan diri merebut parang dari tangan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mayang. Dari laporan itu, polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang buktinya. Hingga Kamis Siang, tersangka masih meringkuk di Polsek Mayang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) dan UU Darurat Nomor 15 Tahun 1951 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Disertai dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang. (Hafit)