Jember Hari Ini – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pemkab Jember, Rahman Anda, menegaskan, pembahasan kembali Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak bisa mengubah persetujuan subtansi yang ada.
Rahman menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi ke Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, ada relaksasi tambahan waktu selama 1 bulan hingga berakhirnya pembahasan dan persetujuan bersama pada 21 Oktober 2024 mendatang.
Dia mengatakan, terdapat beberapa isu krusial yang harus dibahas bersama dalam Raperda RTRW. Dengan demikian, pihaknya pada Rabu 15 Oktober kemarin mengundang elemen mahasiswa, organisasi masyarakat, agar bisa memberi masukan guna penyempurnaan Raperda RTRW itu.
Namun demikian, lanjut Rahman, pembahasan tersebut tidak merubah persetujuan subtansi yang sudah ada karena sudah dibahas dalam lintas sektor sebelumnya. Masukan yang bisa ditampung dalam Raperda RTRW antara lain terkait arahan kemanfaatan.
Rahman menambahkan, masukan DPRD Jember dan pihak lainnya bisa dimasukkan dalam lampiran Raperda RTRW.
Anggota Bapemperda yang juga mantan Ketua Pansus RTRW, Tabroni, berharap semua persoalan Raperda RTRW untuk segera dituntaskan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Untuk selanjutnya berharap DPRD Jember dalam hal ini seluruh fraksi, dapat memberikan putusan politik untuk dilakukan sidang paripurna sehingga persetujuan bersama bisa dilakukan.
Sebelumnya, setelah lama terhenti, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kembali dibahas dalam forum Bapemperda pada Rabu, (16/10/2024). (Hafit)