Jember Hari Ini – Kasus dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mayang, Jember. Setelah menimpa anak perempuan berusia 14 tahun, kini menimpa anak perempuan berusia 9 tahun.
Menyusul kejadian itu, terduga pelaku berinisial AL (55) akhirnya ditangkap polisi dan ditahan di Mapolsek Mayang.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdhoni, kasus dugaan perkosaan ini berawal ketika korban bersama teman-temannya sering bermain di rumah tersangka yang sudah lama menduda. Modusnya, tersangka meminta tolong korban untuk injak-injak punggung hingga paha saat korban sendirian.
Korban kemudian dirayu hingga dipaksa oleh tersangka untuk melayani nafsunya. Bahkan, kasus ini dilakukan beberapa kali dan setiap melakukan aksinya mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan cabulnya kepada orang lain. Korban diancam akan dipukul jika bercerita kepada orang lain.
Sugeng menambahkan, beberapa hari kemudian korban mengeluh kesakitan diarea alat kelaminnya. Saat didesak orang tua korban, gadis 9 tahun ini mengaku telah diperkosa oleh tersangka AL.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mayang. Menyusul laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan visum, yang selanjutnya mengamankan tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan AL sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mayang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Yakni melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul. (Hafit)