Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) 6 anggota PPK dan PPS pada Jumat (18/10/2024). Mereka yang di PAW, tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Jember, dengan beberapa alasan.
Prosesi pelantikan 6 penyelenggara Pemilu PAW di tingkat kecamatan dan desa ini, digelar di aula KPU Jember.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Dessy Anggraeni, PAW penyelenggara Pemilu badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan desa, sudah diatur dalam penyelenggaraan pemilihan, diambilkan dari nilai tertinggi hasil seleksi berikutnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW ini dengan beberapa alasan yang berbeda-beda. Salah satu alasannya, karena ada penyelenggara pemilihan, yang mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri mereka bermacam-macam, yakni ada yang diterima bekerja di tempat lain serta karena kesibukan, yang tidak bisa ditinggalkan.
Keenam orang tersebut, yakni satu orang PPK dan PPS Kecamatan Mumbulsari, PPS dari kelurahan, Kecamatan Sumbersari, PPS Desa Plalangan Kalisat, PPK Tegalbesar Kaliwates dan PPS Curah Lele Balung.
Dessy berharap, PPK dan PPS yang baru ini, segera menyiapkan diri dan belajar apa yang harus dilakukan, karena pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak sudah semakin dekat.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, adapun nama pengganti penyelenggara pemilihan itu, yang dilantik sebagai berikut.
Yaitu Siti Lutfiah PPS Tegal Besar Kaliwates, Dolar Pribadi, PPS Kelurahan Sumbersari, Antoni Ghafur, PPS Mumbulsari, Cahyo Winarno, PPK Mumbulsari, Muhammad Luthfi PPS Curah Lele Serta Thalia Adinda Salsabila PPS Plalangan Kalisat. (Hafit)