Saksi Perekam Mobil Plat Merah yang Viral, Kini Gugat Bawaslu Jember

News

Jember Hari Ini – Moh. Husni Thamrin, Advokat yang juga saksi dalam perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN, kini justru menggugat Bawaslu Jember hingga Bawaslu RI.

Gugatan itu dia layangkan karena merasa dipermainkan Bawaslu Jember. Dia mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember, dengan tergugat 1 Bawaslu RI, tergugat 2 Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu Jember, sebagai tergugat 3, Jumat (18/10/2024).

Menurut Thamrin, gugatan ini dilakukan karena dirinya, tidak diperiksa dan diklarifikasi sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas ASN yang dia sebut dipakai untuk kepentingan salah satu Paslon di Pilkada Jember.

Thamrin mengaku merasa jadi korban Bawaslu Jember, untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait laporan tersebut. Padahal Thamrin sudah datang lebih awal ke kantor Bawaslu, namun hingga 1 jam menunggu, dirinya mengaku belum menjalani klarifikasi.

Kemudian pada Minggu (13/10/2024), Bawaslu menerbitkan pemberitahuan bahwa pengaduan terkait penggunaan mobil plat merah yang disebut dimanfaatkan utnuk kepentingan salah satu Paslon, dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam gugatannya, Thamrin menggugat Bawaslu untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp2 karena melanggar Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan di Pilkada 2024.

Sebelumnya, Thamrin, berkirim surat kepada PJ Bupati Jember sementara, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kemendagri agar menindak oknum ASN Jember, yang diduga tidak netral dalam Pilkada Jember.

Sedangkan Ketua Bawaslu Jember, saat itu, membantah ngeprank saksi Thamrin. Sebab, saat itu 3 komisioner masih berada di luar kota, sehingga di Jember hanya ada 2 komisioner, satu di antaranya sedang melakukan persiapan sosialisasi. Selain itu, saksi sudah ditemui staff Bawaslu Jember. (Hafit)

Comments are closed.