
Jember Hari Ini – Pelarian RD, yang tega memperkosa anak tirinya berusia 14 tahun di Kecamatan Mayang, berakhir di Bali. Tersangka RD sebelumnya sempat kabur, usai kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Mayang pada pertengahan September 2024 lalu.
Menurut Kapolsek Mayang, Iptu Sugeng Romdhoni, kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan ke Polsek Mayang pada 11 September lalu.
Peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, diduga terjadi antara bulan Januari hingga 6 September 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang merupakan warga asal Tegal Jawa Tengah ini melakukan perbuatan bejatnya secara berulang-ulang, sekitar 4 kali, di kamar korban.
Dia melancarkan aksinya pada malam hari, di kamar korban tanpa pintu. Pelaku kemudian masuk, mengancam akan membunuh dengan pisau, jika tidak melayani nafsunya. Korban yang ketakutan, akhirnya menuruti kemauan bapak tirinya, yang merupakan pendatang dari Tegal itu.
Menyusul kejadian itu, korban mengalami trauma dan merasa masa depannya dihancurkan. Apalagi setelah peristiwa itu, korban hamil 4 setengah bulan. Kasus tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mayang. Mengetahui anak tirinya hamil dan kasusnya dilaporkan ke polisi, tersangka RD secara diam-diam melarikan diri ke Bali.
Menyusul laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan yakni memeriksa saksi-saksi, ahli dan meminta visum korban.
Polisi juga berhasil mengidentifikasi tempat tinggal tersangka, yang bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Denpasar, Bali, Selasa kemarin (15/10/2024). Polisi selanjutnya, mendatangi dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.
Hingga Sabtu siang, (19/10/2024), tersangka masih meringkuk di tahanan Polsek Mayang. Saat diinterogasi, tersangka RD mengakui seluruh perbuatannya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang sama di Mayang juga menimpa anak bawah umur. Pelaku berinisial AL (55), akhirnya ditangkap polisi dan ditahan setelah memerkosa anak 9 tahun, dengan modus minta dipijat. (Hafit)