Bawaslu Jember Rekomendasikan Kades Semboro Dijatuhi Sanksi

Devi Aulia Rohim

Jember Hari Ini – Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu menyatakan Kepala Desa Semboro, Antoni, melanggar peraturan Undang-Undang nomor 6 tentang desa Pasal 9 dan Pasal 29 huruf B dan C. Untuk itu, Bawaslu tetap merekomendasikan Antoni agar dijatuhi sanksi oleh Bupati Jember, yakni kini dijabat PJS Imam Hidayat.

Kendati demikian, Bawaslu menyatakan, Antoni tidak melanggar pidana menghalangi salah satu Paslon di Pilkada Jember, ketika berkampanye.

Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim, Senin (21/10/2024) mengatakan, dari hasil kajian bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Jember, Antoni, tidak terbukti melanggar pidana pemilihan yang dituduhkan, karena tidak memenuhi unsur minimal 2 alat bukti.

Namun dia terbukti melanggar Undang-Undang nomor 6 tentang desa. Untuk selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi pelanggaran tersebut kepada Bupati Jember. Sebab, yang dilanggar adalah Undang-Undang desa, sehingga yang memberi hukuman adalah Bupati.

Sebelumnya, Kades Semboro dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember, karena diduga menghalangi kegiatan senam emak-emak, yang akan dihadiri Cabup Hendy Siswanto, di lapangan Semboro pada Senin 7 Oktober lalu. (Hafit)

Comments are closed.