
Jember Hari Ini – Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Jember, menyatakan siap mendampingi dua anak di Kecamatan Mayang yang menjadi korban pemerkosaan.
Kepala UPTD-PPA Jember, Poedjo Boedi Santoso, Senin (21/10/2024) mengatakan, para keluarga korban telah melapor dan pihaknya sudah mendampingi untuk memperoleh layanan visum gratis. Layanan visum dilakukan sesuai rekomendasi dari pihak kepolisian.
Tidak hanya visum, pihak UPTD PPA Jember juga menyatakan siap mendampingi korban jika membutuhkan pendamping hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyediakan psikolog jika korban mengalami trauma. Semua layanan tersebut dipastikan gratis.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan di Kecamatan Mayang dilakukan oleh RD, kepada anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Korban diperkosa dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mau melayani nafsunya. Kini, korban tengah hamil 4 bulan. Kasus tersebut sudah ditangani Polsek Mayang, dan pelaku telah berhasil diringkus.
Kasus kedua di Kecamatan Mayang juga terjadi pada anak dan masih berusia 9 tahun. Pelaku berinisial AL (55), tega memperkosa anak di bawah umur tersebut dengan modus minta dipijat.
Pelaku mengancam akan memukul korban jika nekat bercerita kepada orang lain. Kini pelaku AL juga telah diringkus polisi. (Ulil)