Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial FI (25), warga Kabupaten Situbondo, diduga terlibat dalam kasus aborsi berujung maut di Kecamatan Sumbersari, Jember. FI saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Jember.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial JA (24), warga Demak, Jawa Tengah, ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Jalan Sumatera, Sumbersari.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024) mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melihat isi chat dalam ponsel korban.
Terungkap bahwa pada hari Jumat (18/10/2024), tersangka membeli dan memberikan obat untuk aborsi kepada korban. Tersangka meminta korban mengonsumsi obat tersebut agar kandungannya bisa digugurkan.
Pada hari Sabtu (19/10/2024), pukul 09.00 WIB, diduga kuat korban mengonsumsi obat tersebut. Kemudian pada pukul 11.00 WIB, korban sudah tidak menjawab saat dihubungi tersangka.
Diduga kuat obat yang dikonsumsi korban mulai bereaksi hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Korban yang sudah meninggal dunia baru diketahui pada pukul 21.00 WIB yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Jember. Sementara tersangka baru ditangkap satu hari setelah kejadian tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bersama istri sirinya sengaja menggugurkan kandungan karena tidak pernah menginginkan bayi tersebut lahir di dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 428 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 348 KUHP. Tersangka terancam maksimal delapan tahun penjara. (Rusdi)