Jember Hari Ini – Satpol PP bersama Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri Jember, menggelar razia penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Kamis, (24/10/2024). Sebanyak 23 PMKS yang terjaring razia langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan atau tipiring.
Kasatpol PP Pemkab Jember, Bambang Saputro, mengatakan razia PMKS kali ini dibantu oleh anggota Satpol PP Patrang, Kaliwates, dan Sumbersari. Razia dilakukan dengan menyasar simpang tiga dan simpang empat di kawasan Kota Jember.
Dalam satu hari, petugas gabungan berhasil menjaring 23 PMKS, yang terdiri atas gelandangan, pengemis, pengamen angklung, anak jalanan, manusia badut dan manusia silver. Untuk memberikan efek jera 23 PMKS tersebut menjalani sidang tipiring. Hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp7.500 dan biaya sidang Rp1.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan, 23 PMKS yang divonis bersalah melalui sidang tipiring akan menjalani pembinaan oleh Dinas Sosial. Dinas Sosial melakukan pendataan untuk memastikan mereka tercatat sebagai penerima bansos atau tidak.
Bagi PMKS yang tidak memiliki Adminduk, maka akan dibantu pengurusannya ke Dispendukcapil Jember. Setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi, dinsos akan menyerahkan pembinaan lebih lanjut kepada pengurus RT.
Selain itu, dinsos juga akan menggali potensi pada diri mereka. Dinsos nantinya juga akan membantu memfasilitasi jika mereka membutuhkan pelatihan kerja. (Rusdi)