UPTD PPA Jember Ingatkan Menikahkan Korban Kekerasan Seksual dengan Pelaku, Berpotensi KDRT

Poedjo Boedi Santoso

Jember Hari Ini – Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Jember menyebut sering melakukan mediasi sejumlah kasus yang dialami perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Beberapa kasus, pihak keluarga dari pelaku berupaya agar kasus kekerasan seksual tersebut didamaikan, dengan cara menikahkan pelaku dengan korban.

Kepala UPTD PPA Jember, Poedjo Boedi Santoso, menyebut, menikahkan pelaku dengan korban bukanlah solusi yang menjamin adanya kebahagiaan dari pasangan tersebut. Apalagi pihak perempuan merupakan korban dari kasus pemerkosaan.

Boedi menyebut, upaya menikahkan pelaku dengan korban, justru bisa menjadi petaka yang akan berlanjut. Pihak perempuan berpotensi akan menjadi korban kdrt hingga ditelantarkan.

Apalagi, sejumlah upaya damai dengan pernikahan tersebut biasanya dilakukan agar pelaku terlepas dari jeratan hukum. Seperti diketahui, sejak Januari hingga September 2024, jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, psikis, kekerasan fisik hingga penelantaran mencapai 75 orang. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya menjadi korban kekerasan seksual. (Ulil)

Comments are closed.