Jember Hari Ini – Dinas Sosial bersama Satpol PP Pemkab Jember sudah sering melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jember. Namun, sejumlah PMKS yang pernah terjaring masih sering kembali beroperasi.
Merespons fenomena itu, Kepala Dinas Sosial Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan, pascarazia, Dinsos bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan selalu memberikan pembinaan dan pelatihan. Namun, setelah diberikan pembinaan, para PMKS yang pernah terjaring bisanya kembali lagi beroperasi ke jalanan.
Hal itu terjadi karena mereka menganggap kebiasaan meminta-minta di jalan sebagai lahan penghasilan bagi mereka. Sebab, meskipun sebenarnya Dinas Sosial sudah memasang papan larangan memberikan uang kepada pengemis, namun warga mengabaikan imbauan tersebut.
Atas persoalan tersebut, Dinas Sosial Jember kedepannya tidak hanya akan menertibkan PMKS, tetapi juga warga yang memberikan uang maupun barang kepada para pengemis. Helmi memastikan, tindakan memberikan uang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang PMKS terjaring razia gabungan dan langsung disidang Tipiring pada Kamis (24/10/2024). Atas perbuatannya, mereka divonis bersalah dan dikenakan denda Rp7.500 per orang. (Rusdi)