
Jember Hari Ini – KPU Jember mengumumkan batas waktu bagi masyarakat yang merasa namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni melalui program komentar rakyat Prosalina, Sabtu (26/10/2024) mengatakan, batas waktu untuk mengurus pindah memilih yakni pada 7 hari sebelum waktu mencoblos pada 20 November 2024. Seperti diketahui, Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sejauh ini, KPU Jember telah menetapkan DPT untuk Pilkada Jember sebanyak 1.995.219 pemilih. Meski sudah ditetapkan KPU masih menerima perbaikan untuk daftar pemilih tambahan melalui mekanisme pindah pilih.
Dessi menyebut, kemungkinan adanya pindah pilih terjadi karena faktor tidak tepatnya validasi petugas pantarlih karena data alamat di KTP penduduk tidak sesuai dengan tempat tinggalnya. Beberapa faktor tersebut bisa terjadi karena perpindahan penduduk karena bekerja atau menikah.
Lebih lanjut KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada kelompok rentan hingga disabilitas untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Lewat sosialisasi pendidikan politik tersebut, masyarakat diharapkan mau mengurus haknya untuk menyalurkan suaranya memilih calon pemimpin pada Pilkada 2024. (Ulil, Anto)