
Jember Hari Ini – AN, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, ternyata pelaku jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi.
Demikian disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Jember, Iptu Enol Wibisono, Senin siang (28/10/2024).
Enol mengatakan, AN berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada hari Rabu, pekan lalu.
Selain menangkap AN, polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 14 gram. Saat diinterogasi, AN ternyata hanya sekadar mengedarkan barang yang diterimanya dari seseorang yang berada di Bali.
Setiap barang datang, dia bertugas untuk memecah sabu menjadi kemasan kecil. Kemasan kecil tersebut kemudian disebarkan ke berbagai lokasi yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau.
Setiap kali meletakkan sabu itu, tersangka hanya tinggal menfoto dan mengirimkannya kepada pengedar di atasnya.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)