
Jember Hari Ini – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember akan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Puspaga akan menjadi tempat belajar para orang tua di Jember agar bisa memenuhi hak mendasar anak, seperti perlindungan terhadap kekerasan, eksploitasi, hingga penelantaran.
Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Batu, Yumei Astutik, yang hadir sebagai acara pembentukan Puspaga di Jember pada Rabu (30/10/2024) mengatakan, terdapat 4 poin mendasar hak anak yang harus diperhatikan.
Pertama yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Banyak masyarkat yang masih berfokus pada hak kebutuhan fisik, namun belum pada level pengasuhan layak untuk hak tumbuh kembang secara menyeluruh.
Dia mencontohkan, jika orang tua membiarkan anaknya main handphone dengan durasi yang lama, secara tidak langsung telah mengganggu hak anak untuk tumbuh berkualitas.
Sebab, bermain handphone dengan durasi lama bisa menyita waktu anak untuk berinteraksi dengan lingkungan. Anak juga menjadi kurang pergerakan fisik.
Untuk itu, lewat Puspaga, pihaknya mendorong agar orang tua, masyarakat, dan pemerintah mau peduli terkait hak mendasar anak agar menjadi generasi yang berkualitas. (Ulil)