Jember Hari Ini – Belasan warga yang tergabung dalam Laskar Santri Nusantara (LSN) mendatangi Polres Jember dan Kantor Bawaslu Jember, Rabu sore (30/10/2024). Mereka melaporkan Calon Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.
Koordinator Aliansi Santri Nusantara, berinisial AY mengatakan, potongan video berisi orasi Fawait saat melakukan aktivitas kampanye beredar di media sosial.
AY menilai pidato Fawait yang menyebut nama partai terlarang sejak era orde baru dalam video tersebut berkonten menghasut dan berpotensi menimbulkan beragam persepsi di kalangan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya menuntut Bawaslu Jember agar segera menegur Fawait. Laskar Santri Nusantara juga sempat mendatangi Polres Jember agar kasus tersebut juga mendapat atensi dari pihak kepolisian .
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga Jember terkait dugaan pelanggaran Pasal 57 Ayat 1 huruf C Dan E tentang Undang-Undang pemilihan. Laporan tersebut tercatat sebagai laporan yang ke-12 selama pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan.
Seperti penanganan perkara lainnya, Bawaslu juga akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal. Jika memang sudah memenuhi syarat, maka Bawaslu akan melakukan register sebelum akhirnya melakukan kajian lebih lanjut.
Dalam penangangan dugaan pelanggaran pada pemilihan, Bawaslu memiliki waktu tiga hari. Apabila belum selesai, Bawaslu bisa memperpanjang selama dua hari lagi.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Fawait-Djoko, Dima Akhyar, mengatakan, upaya mencari kepastian hukum dengan cara melayangkan laporan merupakan hak warga yang dijamin Undang-Undang.
Kendati demikian, Dima belum bisa memberikan komentar mendalam dan luas terkait persoalan tersebut. Sebab, pihaknya belum memahami pokok persoalan yang dilaporkan. Tim baru akan mengambil sikap setelah memahami pokok persoalan yang dilaporkan. (Rusdi)