Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menyatakan dua terdakwa korupsi di BRI Patrang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Keduanya adalah Mantan Kepala BRI unit Patrang, Hadi Suyanto (50) dan mantan karyawan, Suwarno (57). Keduanya sama-sama divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara pada Selasa kemarin (29/10/2024).
Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waleka, Kamis (31/10/2024) mengatakan, kedua terdakwa sama-sama terbukti melanggar Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.
Kedua terdakwa sama-sama divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Jika tidak punya uang diganti dengan hukum 2 bulan penjara.
Namun, untuk terdakwa 2, Suwarno, ada tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp234 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan inkrah, maka harta bendanya disita. Jika tidak memiliki uang panganti maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, pihaknya menyatakan akan banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember menuntut HS dan SW masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara karena diduga korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat tahun 2022-2023 pada Selasa (01/10/2024). (Hafit)