Jember Hari Ini – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengharapkan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melindungi jutaan petani tembakau di Indonesia dari ancaman global dan berbagai regulasi yang mengancam kelangsungan ekonomi mereka.
APTI menyebut, saat ini industri hasil tembakau legal telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun non fiskal yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Wali Kota, Gubernur, sampai Kementerian dan Perundang-Undangan. Kabupaten Jember sendiri menjadi salah satu daerah penghasil tembakau.
Merespons hal itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember, Suwarno, mengatakan, terbitnya PP 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik juga menuai penolakan dari banyak kalangan, termasuk penolakan dari ekosistem pertembakauan.
Dia menyebut padatnya regulasi aturan yang dibebankan industri hasil legal nasional tersebut akan berdampak bagi kelangsungan hidup petani tembakau yang selama ini bergantung pada pabrikan rokok.
Jember sendiri kata Suwarno sudah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2003. Salah satunya mengatur tentang perusahaan tidak boleh tanam dan dibatasi 5 hektar. Perusahaan juga wajib bermitra. Namun faktanya, kini juga ada ribuan hektar tembakau yang ditanam perusahaan.
Dalam Perda tersebut, katanya, juga terdapat komisi urusan tembakau Jember yang mengurusi beragam persoalan terkait industri tembakau. Namun sejak tahun 2012, komisi tersebut sudah tidak berjalan. (Ulil)